JAKARTA, Semaraknews.co.id — Perkara aturan pencalonan Pilpres 2024 kembali menguak cerita yang bikin dahi mengernyit. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah pernah mengusulkan aturan yang mengecualikan kewajiban bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden dan wakil presiden lulusan luar negeri.
Bantahan itu berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat 3. Aturan tersebut menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kementeriannya tidak pernah mengajukan usulan mengenai norma pengecualian tersebut.
Hal itu disampaikan Gogot ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
“Ibu Enny tadi menanyakan terkait masukan dari kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan usulan terkait pasal di PKPU tersebut,” ujar Gogot.
Persoalan ini muncul setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain menggugat hasil Pilpres 2024. Mereka mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, termasuk dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Para pemohon mendalilkan surat keterangan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bukti tamat pendidikan tingkat SMA atau sederajat. Dari sinilah Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ikut terseret ke ruang sidang MK.
BACA JUGA:Wantimpres Prabowo Diisi Tokoh Kontroversial, Anwar Usman hingga Rocky Gerung Merapat ke Istana
Pasal tersebut membuat aturan baru yang mengecualikan kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal calon yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri. Pemohon menduga perubahan norma itu berkaitan dengan pencalonan Gibran yang disebut dapat memenuhi syarat melalui bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu, 23 September 2026, Ketua KPU Muhammad Afifuddin mengakui bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang merupakan norma baru yang diterapkan untuk Pilpres 2024.
Di titik inilah keterangan Hasyim Asy’ari menjadi menarik. Mantan Ketua KPU tersebut sebelumnya mengatakan penyusunan aturan itu dilakukan berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Hasyim, masukan tersebut muncul karena kementerian banyak menerima permohonan surat penyetaraan pendidikan dari bakal calon anggota legislatif. Namun, ia membantah aturan itu dibuat dengan tujuan khusus untuk membuka jalan bagi Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Tidak ada motif untuk meloloskan atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” kata Hasyim dalam sidang pembuktian PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kini, ketika pejabat Kemendikdasmen dihadirkan dan ditanya langsung mengenai asal-usul norma tersebut, jawabannya justru berbeda. Kementerian yang disebut Hasyim sebagai sumber masukan itu mengatakan tidak mengetahui adanya usulan tersebut.
Persoalannya pun menjadi sederhana sekaligus pelik. Jika bukan dari Kemendikdasmen, lalu dari mana sebenarnya ide Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu datang?