Ijazah Gibran Disoal Lagi, Denny Indrayana Bongkar Cacat Administratif yang Bisa Bikin Didiskualifikasi
Denny Indrayana menilai dokumen pendidikan Gibran bermasalah dan menyebut ada cacat administratif yang dapat menjadi dasar diskualifikasi.-Foto: Istimewa-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali masuk ruang sidang. Kali ini, perkara yang dipersoalkan bukan sekadar soal selembar ijazah, melainkan syarat administratif yang ikut menentukan apakah seseorang sah maju sebagai calon wakil presiden.
Pemohon sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Presiden 2024, Denny Indrayana, menilai rangkaian keterangan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada 1-2 Oktober 2026 justru memperkuat dalil gugatannya. Salah satu yang disorot adalah dokumen pendidikan Gibran yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Denny menyoroti keterangan Taufiq Damarjati, pengembang kurikulum Ahli Madya Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen. Dalam persidangan, Taufiq menyebut Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan secara daring dengan melampirkan transkrip nilai dan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran.
Masalahnya, dokumen tersebut tidak disertai ijazah maupun sertifikat kelulusan. Menurut Taufiq, certificate of attendance pada dasarnya hanya menunjukkan bahwa seseorang mengikuti pendidikan berdasarkan catatan kehadiran. Dokumen itu bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan tertentu.
Bagi Denny, keterangan tersebut ibarat bensin tambahan untuk dalil gugatannya. Ia menilai tidak adanya bukti tamat SLTA dalam dokumen pencalonan membuat status pencalonan Gibran patut dipersoalkan.
“Ini memperkuat jika Gibran layak didiskualifikasi,” kata Denny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Oktober 2026.
BACA JUGA:Partai Gurem Melawan, Ambang Batas Pemilu Mau Dipangkas Jadi 1 Persen
Menurut Denny, persoalan tersebut menunjukkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden berlangsung tanpa bukti tanda tamat SLTA. Jika demikian, putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan dan semestinya didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.
“Ini terbukti cacat administratif,” ujar Denny.
Gugatan Denny bersama 11 pemohon lainnya telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Persoalan pendidikan Gibran juga muncul dari keterangan ahli yang dihadirkan pihak terkait, Ina Setiawati. Ia membenarkan Gibran menyelesaikan pendidikan advanced diploma sebelum melanjutkan ke jenjang Bachelor of Science dengan predikat honours in marketing atau pemasaran di Management Development Institute of Singapore atau MDIS Singapura.
Namun, Ina tidak serta-merta menyamakan advanced diploma dengan ijazah sekolah menengah atas. Menurut dia, sistem pendidikan setiap negara memiliki kurikulum dan jenjang yang berbeda sehingga tidak bisa begitu saja dianggap setara.
“Yang dapat saya nyatakan, berdasarkan dokumen resmi MDIS adalah advanced diploma itu merupakan kualifikasi yang telah diselesaikan sebelum Gibran melanjutkan ke jenjang sarjana,” kata Ina dalam persidangan, Jumat, 2 Oktober 2026.
BACA JUGA:Baru Dicopot Jadi Kapolri, Listyo Sigit Langsung Naik Kelas Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-