JAKARTA, Semaraknews.co.id — Anggota DPR boleh saja memasuki masa reses, tetapi Panitia Kerja revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum rupanya belum berniat ikut santai. Pembahasan revisi UU Pemilu tetap akan digeber demi mengejar target penyelesaian naskah akademik dan daftar inventarisasi masalah.
Ketua Panja revisi UU Pemilu Muhammad Rifqi Karyasuda mengatakan pembahasan akan tetap berjalan meski anggota DPR memasuki masa reses. Panja menargetkan materi revisi bisa dirampungkan paling lambat akhir 2026 atau awal 2027.
“Nanti di 1 November di masa reses, kami akan mulai lagi rapat,” kata Rifqi di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Senin, 5 Oktober 2026.
Berdasarkan agenda DPR Oktober-November 2026, masa reses anggota legislatif berlangsung mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. Dalam periode itu, para wakil rakyat dijadwalkan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyambangi konstituen.
Namun, agenda reses rupanya tidak membuat Panja revisi UU Pemilu ikut libur panjang. Rifqi mengatakan waktu yang tersedia hingga akhir tahun akan dimaksimalkan untuk mengejar penyelesaian dokumen revisi.
“Maksimal akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf selesai, kami akan serahkan untuk menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.
Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri kembali digulirkan Komisi II DPR. Rapat Panja yang digelar di Kompleks DPR berlangsung tertutup. Pintu rapat boleh tertutup, tetapi daftar persoalan yang hendak dibongkar dalam UU Pemilu cukup panjang.
BACA JUGA:Mulai 2027, Anak SD Kelas 3 Wajib Belajar Bahasa Inggris, Guru Masih Disiapkan
Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun mengatakan Panja membahas sejumlah isu besar dalam sistem pemilu. Di antaranya aturan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu DPR, hingga penataan daerah pemilihan.
Urusan penyelenggara dan pengawas pemilu juga masuk meja pembahasan. Begitu pula politik uang dan pembiayaan pemilu, termasuk aturan kampanye digital serta penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
Daftarnya belum berhenti di situ. Panja juga membicarakan netralitas aparatur sipil negara, TNI dan Polri, keterwakilan perempuan, hak pemilih disabilitas dan lanjut usia, akses pemilih di daerah terpencil, sengketa pemilu, sampai urusan rekrutmen dan kaderisasi partai politik.
“Ada juga soal teknologi pemungutan suara dan rekapitulasi suara, serta kodifikasi. Itu yang dibahas,” ujar politikus PDIP tersebut.
Meski isu yang dibahas cukup gemuk, Komarudin mengatakan belum ada perdebatan serius antarfaksi partai politik. Menurut dia, pembahasan masih berada pada tahap menginventarisasi dan menyusun materi revisi.
“Belum ada bahasan lebih dalam, termasuk soal ambang batas parlemen,” katanya.
Dengan target draf rampung akhir tahun atau paling lambat awal 2027, Panja kini punya pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Apalagi, beberapa isu seperti ambang batas parlemen, sistem pemilu dan netralitas aparat berpotensi menjadi titik paling panas ketika pembahasan mulai masuk ke urusan politik yang sesungguhnya.