Prabowo dan Jokowi Bertemu Saat MK Bacakan Putusan Ijazah Gibran, Ada Apa di Balik Pintu Kertanegara?

Jumat 09-10-2026,07:15 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Ketika Mahkamah Konstitusi bersiap membacakan putusan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dua tokoh yang paling dekat dengan perkara politik itu justru dikabarkan bertemu di Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan mantan Presiden Joko Widodo di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan pertemuan tersebut. Namun, dia mengaku tidak ikut hadir sehingga tidak mengetahui apa yang dibicarakan kedua tokoh itu. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup, sementara isi pembicaraannya belum terungkap ke publik.

“Pertemuannya berlangsung semalam,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dasco mengaku mengetahui adanya pertemuan tersebut, tetapi tidak berada di kediaman Prabowo ketika Jokowi datang. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan agenda pembicaraan antara presiden dan pendahulunya tersebut.

“Sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu,” ujar Dasco.

Dua orang dekat Jokowi juga mengonfirmasi kunjungan tersebut berlangsung pada Selasa malam. Namun, keduanya tidak menjawab pertanyaan mengenai isi pertemuan. Hingga kini, belum ada keterangan terbuka mengenai topik yang dibahas Prabowo dan Jokowi.

BACA JUGA:Museum NTB Hadir di MotoGP Mandalika 2026 dengan 21 Koleksi Artefak Budaya dari Sekardiu Hingga Tenun

Yang membuat pertemuan itu menarik adalah waktunya. Pada malam yang sama, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2024 yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran, putra sulung Jokowi.

Suasana di sekitar kediaman Prabowo pada Selasa malam juga terpantau lebih ramai dari biasanya. Selepas pukul 19.00 WIB, sejumlah kendaraan patroli pengawal kepolisian dan Pasukan Pengamanan Presiden telah terparkir di Jalan Sriwijaya I, tidak jauh dari rumah Prabowo.

Puluhan wartawan dari berbagai media ikut berjaga untuk memantau kunjungan Jokowi. Namun, mereka tidak diperkenankan mendekati pagar rumah dalam radius kurang dari 100 meter. Alhasil, pergerakan di dalam kediaman hanya bisa dipantau dari kejauhan.

Sekitar pukul 20.47 WIB, kendaraan yang terparkir di sekitar rumah mulai meninggalkan lokasi. Mobil dinas Prabowo, Maung MV3 berwarna putih, juga terlihat keluar dari pagar. Wartawan tidak dapat memastikan wajah Prabowo maupun Jokowi ketika keduanya meninggalkan lokasi.

Pada saat bersamaan, sidang putusan perkara ijazah Gibran di MK berlangsung sejak pukul 19.57 WIB. Amar putusan dibacakan pada pukul 20.58 WIB, hanya beberapa menit sebelum sidang ditutup pada pukul 21.00 WIB.

Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Partai Ummat, serta Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Mereka mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Mandalika 2026 Jadi Seri ke-17, Ini Jadwal MotoGP dan Jangan Lupa Pilihan Streaming Resminya

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kategori :