MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Soal Pendidikan, Kubu Gibran Ungkap Alasan Polemik Diakhiri
MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana soal syarat pendidikan Gibran. Kubu Gibran menyatakan putusan final dan meminta polemik segera diakhiri.--
SEMARAKNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Perkara ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026. MK kemudian meregistrasi gugatan tersebut pada 17 September 2026.
Gugatan itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024. Setelah putusan dibacakan, Andi Azwan, pihak terkait dalam perkara sekaligus Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, menyatakan tidak akan ada upaya hukum lanjutan.
BACA JUGA:Mobil Listrik Belum Laku, Subaru Masih Betah dengan Mesin Bensin di Indonesia
“Kita tidak akan mengambil langkah hukum apa pun. Keputusan ini sudah final,” kata Andi kepada wartawan seusai sidang putusan.
Andi menyebut seluruh proses hukum telah selesai. Karena itu, ia meminta semua pihak menghentikan polemik mengenai Gibran agar tidak menimbulkan kegaduhan. Dia juga mengajak berbagai pihak mendukung program pemerintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
“Mari bergandeng tangan bersama-sama untuk mendukung penuh seluruh program-program pemerintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Mas Gibran. Jangan membuat kegaduhan-kegaduhan lagi. Case closed. Selesai. Mari bergandeng tangan untuk membangun negara ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Penjualan Subaru Terjun Bebas, SUV dan Motorsport Dipaksa Jadi Penyelamat
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU mengenai pencalonan dan penetapan Gibran, serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Meski gugatan tidak diterima, sumber Disway menyebut MK tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden. MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.
Putusan tidak menerima perkara berbeda dari penilaian atas terpenuhi atau tidaknya dalil para pemohon. Karena itu, permintaan diskualifikasi, pembatalan keputusan KPU, dan pembatalan pelantikan tetap ditempatkan sebagai dalil dalam permohonan, bukan kesimpulan terpisah dari sumber.
BACA JUGA:Partai Hijau Gugat UU Parpol ke MK, Syarat 38 Provinsi Disebut Cuma Ramah buat Partai Tebal Modal
Sementara itu, ajakan mengakhiri polemik merupakan sikap Andi sebagai pihak terkait. Sumber utama tidak memuat keterangan tentang langkah lanjutan dari Denny Indrayana ataupun rincian pertimbangan majelis di luar hal-hal tersebut. Artikel sumber juga mencatat pihak terkait menganggap perkara ini telah usai.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-