“Oleh karena itu, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek.
Meski gugatan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, pertimbangan hakim turut menyinggung dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Certificate of Attendant dan dokumen lain yang digunakan Gibran untuk memperoleh surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 disebut bukan bukti kelulusan atau tanda tamat sekolah, melainkan bukti kehadiran di sekolah.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak dapat dibaca sebagai pemeriksaan menyeluruh atas seluruh dalil gugatan. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sementara pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi bagian yang perlu dibaca sesuai konteks putusan.
Pertemuan Prabowo dan Jokowi sendiri belum diketahui berkaitan dengan perkara tersebut atau tidak. Kesamaan waktu antara pertemuan tertutup di Kertanegara dan pembacaan putusan MK memang memunculkan pertanyaan, tetapi belum ada bukti yang menunjukkan keduanya membahas perkara ijazah Gibran.
Untuk sementara, publik hanya mengetahui bahwa pertemuan itu berlangsung, sementara isi pembicaraannya masih tertutup. Di tengah perkara yang menyangkut putra Jokowi tersebut, pertanyaan mengenai agenda pertemuan kedua tokoh pun belum memperoleh jawaban.