JAKARTA, Semaraknews.co.id — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada 1-2 Oktober 2026, sejumlah keterangan saksi dan ahli menyinggung persoalan dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024, Denny Indrayana, menilai keterangan yang muncul di persidangan memperkuat dalil gugatan mereka. Salah satu yang disorot adalah keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai dokumen pendidikan Gibran saat mengajukan penyetaraan.
Pengembang Kurikulum Ahli Madya Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menjelaskan Gibran mengajukan permohonan penyetaraan secara daring dengan melampirkan transkrip nilai dan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran. Menurut keterangan yang disampaikan dalam sidang, permohonan tersebut tidak disertai ijazah atau sertifikat kelulusan.
Persoalannya, sertifikat kehadiran dan bukti kelulusan bukan dua dokumen yang bisa dipertukarkan begitu saja. Sertifikat kehadiran menunjukkan seseorang mengikuti kegiatan pendidikan, sedangkan ijazah atau sertifikat kelulusan menerangkan bahwa seseorang telah menuntaskan jenjang pendidikan tertentu.
Denny menilai perbedaan itu menjadi bagian penting dalam menguji pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
“Ini memperkuat jika Gibran layak didiskualifikasi,” kata Denny saat dihubungi wartawan, Sabtu, 3 Oktober 2026.
BACA JUGA:Malaysia Tawarkan Pesawat dan Helikopter untuk Padamkan Karhutla, Kenapa Indonesia Malah Bungkam?
Menurut Denny, keterangan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Ia berpendapat pencalonan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu semestinya tidak dapat dilanjutkan apabila persyaratan kelulusan sekolah menengah atas memang tidak terpenuhi.
“Ini terbukti cacat administratif,” ujar Denny.
Gugatan Denny bersama 11 pihak lainnya terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pemilu 2024.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai certificate of attendance. Keterangan ahli yang dihadirkan pihak terkait, Ina Setiawati, turut menjelaskan riwayat pendidikan Gibran di Singapura.
Ina menyebut Gibran menyelesaikan pendidikan advanced diploma sebelum melanjutkan studi Bachelor of Science dengan predikat honours in marketing atau pemasaran di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kualifikasi advanced diploma tidak otomatis dapat disamakan dengan ijazah sekolah menengah atas di Indonesia.
Sistem pendidikan di setiap negara memiliki struktur kurikulum dan standar kualifikasi yang berbeda. Karena itu, penyetaraan pendidikan perlu memperhatikan dokumen resmi serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata menyamakan nama jenjang pendidikan.
BACA JUGA:Nataru 2026-2027 Mengintai, Cuaca Buruk dan Antrean Pelabuhan Jadi Pekerjaan Rumah Angkutan Laut
“Yang dapat saya nyatakan, berdasarkan dokumen resmi MDIS adalah advanced diploma itu merupakan kualifikasi yang telah diselesaikan sebelum Gibran melanjutkan ke jenjang sarjana,” kata Ina dalam sidang, Jumat, 2 Oktober 2026.