Di tengah desakan evaluasi itu, Mabes TNI menegaskan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menyatakan penugasan tersebut, termasuk pada bidang pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa, mengacu pada regulasi.
“TNI melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang serta ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Nas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 4 Oktober 2026.
Perbedaan penekanan antara ICW dan Mabes TNI memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada penempatan seorang perwira di lembaga sipil. Kepatuhan terhadap regulasi perlu berjalan beriringan dengan pengawasan yang efektif, terutama ketika jabatan tersebut memberikan akses terhadap anggaran publik dan proses pengadaan.
Kasus dugaan korupsi MBG kini menjadi ujian bagi mekanisme pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam program pemerintah. Bagi ICW, evaluasi penempatan prajurit aktif dan kepastian jalur peradilan merupakan dua hal yang perlu diperhatikan agar proses hukum berlangsung transparan dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan berdasarkan latar belakang institusi.