PKB Didesak Buka Angket Gibran, Jalan Menuju Pemakzulan Mulai Dilempar ke DPR

Selasa 13-10-2026,08:47 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum benar-benar selesai. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikannya, kini sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil meminta DPR turun tangan melalui hak angket.

Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR pada Selasa, 13 Oktober 2026. Mereka menyerahkan surat yang berisi desakan agar PKB memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.

Dua anggota Fraksi PKB di Komisi II DPR, Muhammad Khozin dan Indrajaya, menerima surat tersebut. Khozin mengatakan partainya belum mengambil keputusan dan akan terlebih dahulu mempelajari tuntutan yang disampaikan aliansi.

"Jadi setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nanti akan kami tindak lanjuti, akan kami bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya," kata Khozin di gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Desakan itu muncul setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma setara sekolah menengah atas (SMA) yang diperoleh Gibran selama menempuh pendidikan di luar negeri dan digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Data Santri Tembus 4,6 Juta, Kemenag Masih Beres-Beres Data Pesantren

Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Adapun Pasal 227 huruf l mengatur kewajiban melampirkan bukti kelulusan ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Meski demikian, MK menolak permohonan penggugat untuk mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah menyatakan tidak berwenang membatalkan jabatan yang diperoleh melalui hasil pemilu dalam perkara tersebut.

Putusan itu kemudian menjadi pijakan bagi sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk mendorong DPR menggunakan kewenangan pengawasannya. Aliansi tersebut antara lain beranggotakan Lingkar Madani, Komite Independen Pemantau Pemilihan Umum Indonesia, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, serta sejumlah akademikus dari perguruan tinggi.

Mereka menilai DPR perlu menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik dan konstitusional. PKB menjadi salah satu pihak yang mereka sasar karena memiliki 68 kursi di parlemen.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilihan Umum Brahma Aryana mengatakan putusan MK membuka ruang bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

"MK melempar kewenangan selanjutnya kepada DPR untuk menindaklanjuti dalam hal ini. Oleh karena itu, kami rela kepada para partai supaya ambil langkah ini karena mau enggak mau ini kegelisahan publik," kata Brahma di gedung DPR, Selasa.

Namun, menggulirkan hak angket bukan perkara ringan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan usulan tersebut membutuhkan dukungan politik yang cukup besar. Hak angket harus diusulkan sedikitnya 25 anggota DPR dan memperoleh dukungan lebih dari satu fraksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi memang butuh kerja keras, karena itu kami perlu mendatangi fraksi-fraksi untuk meminta mereka bisa menginisiasi penggunaan angket ini," kata Lucius.

Menurut Lucius, penggunaan hak angket dapat membuka forum untuk mendalami persoalan dokumen pendidikan Gibran. Forum tersebut, kata dia, juga dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk membuktikan kepemilikan dokumen kelulusan setara SMA yang dipersoalkan.

Selain hak angket, Lucius mendorong DPR mempertimbangkan hak menyatakan pendapat. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi jalur lain untuk membawa persoalan tersebut ke forum resmi parlemen, meski tetap harus memenuhi persyaratan konstitusional dan tata tertib DPR.

Ia mengusulkan agar anggota DPR mengajukan hak menyatakan pendapat melalui surat yang kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Karhutla Tinggal 639 Hektare, Tapi Sumatera Masih Dikepung 3.663 Titik Panas

"Kalau Paripurna setuju, jalan menuju pemakzulan itu menjadi makin dekat dan itu yang kami tunggu langkah dari teman-teman PKB," ujar Lucius.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tuntutan aliansi tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran. Mereka juga membuka kemungkinan proses politik yang lebih jauh, termasuk pemakzulan. Namun, penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat tidak dengan sendirinya membuat seorang wakil presiden dapat diberhentikan. Pemakzulan memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Sementara itu, PKB belum memastikan langkah yang akan diambil. Khozin mengatakan partainya perlu membahas usulan tersebut setelah masa reses berakhir. Ia juga membuka peluang untuk menggelar audiensi lanjutan dengan Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran ketika DPR kembali menjalankan kegiatan di Senayan.

"Jadi untuk audiensi dan pertemuan, pendalaman, nanti akan dijadwalkan di kemudian hari. Kami saat ini setidaknya menerima secara tertulis apa yang menjadi pokok pikiran, masukan, dan aspirasi para tokoh," ucap Khozin.

Untuk sementara, bola berada di tangan fraksi-fraksi DPR. Aliansi sudah menyampaikan desakan, sedangkan PKB masih menimbang langkah berikutnya. Apakah persoalan ini akan berlanjut menjadi hak angket, hak menyatakan pendapat, atau berhenti sebagai aspirasi politik, jawabannya masih menunggu keputusan para anggota parlemen.

Kategori :