JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pemerintah kembali bersiap menindak perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan ada lima hingga enam perusahaan tambahan yang bakal dijatuhi sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
"Ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya umumkan untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Oktober 2026.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar aturan. Sebab, karhutla bukan sekadar urusan pohon yang hangus atau lahan yang berubah menjadi abu. Masyarakat di sekitar lokasi juga harus menanggung dampaknya, mulai dari gangguan kesehatan hingga kehilangan mata pencaharian.
Raja Juli menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada perusahaan berskala kecil. Perusahaan besar pun bakal menghadapi konsekuensi serupa jika terbukti melanggar ketentuan. Dengan begitu, ukuran perusahaan semestinya tidak menjadi tameng ketika berhadapan dengan hukum lingkungan.
Rencana penindakan terbaru ini menyusul pencabutan izin terhadap 26 perusahaan yang sebelumnya terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah juga berencana memperkuat pengawasan kawasan hutan dengan menambah jumlah polisi hutan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu," ujar Raja Juli.
BACA JUGA:Data Santri Tembus 4,6 Juta, Kemenag Masih Beres-Beres Data Pesantren
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan pada 21 September 2026. Pencabutan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum atas kasus karhutla.
Kementerian Kehutanan mencatat total luas konsesi kelima perusahaan itu mencapai sekitar 92.464 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1.169 hektare di antaranya merupakan areal yang terbakar.
Besarnya luas konsesi tersebut kembali menempatkan pengawasan perusahaan pemegang izin sebagai persoalan penting dalam penanganan karhutla. Pencabutan izin bisa menjadi langkah tegas, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kemampuan pemerintah mencegah pelanggaran serupa terulang.
BACA JUGA:Prabowo Belum Mau Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Pemerintah Masih Sanggup Katanya
Sebab, mengumumkan pencabutan izin tentu lebih mudah daripada memastikan hutan tidak kembali terbakar. Tantangan pemerintah bukan hanya menambah daftar perusahaan yang dihukum, melainkan membuktikan bahwa sanksi tersebut benar-benar mampu menekan kebakaran hutan dan lahan.