Hore! Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Ditiadakan pada Hari Ini Sabtu, 25 November 2023

Hore! Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Ditiadakan pada Hari Ini Sabtu, 25 November 2023

Foto: Ilustrasi by Pexels-Paul Jakks-pexels

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berinovasi dengan menerapkan sistem ganjil genap di beberapa titik di DKI Jakarta.

Ini adalah langkah cerdas untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap mengganggu kenyamanan kita sehari-hari. 

Namun, jangan khawatir! Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

BACA JUGA:Jelang Akhir Pekan, GIIAS Bandung Siap Bikin Kamu Terhibur dengan Aktivitas Seru dan Promo Menggiurkan!

Pemberlakuan ganjil genap di hari kerja memiliki dua sesi dalam penerapannya, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00.

Dengan demikian, hari ini Sabtu 26 November 2023, Anda bebas melintas di kawasan ganjil genap yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Nikmati perjalanan Anda tanpa harus khawatir dengan aturan ganjil genap.

Tapi, tetap perlu diingat bahwa aturan ini akan kembali diberlakukan pada awal pekan, yaitu Senin 28 November 2023. Jadi, pastikan kendaraan Anda siap menghadapinya!

Sebagai informasi, sistem ganjil genap merupakan kebijakan untuk mengurangi kemacetan berdasarkan nomor plat kendaraan, dimana plat ganjil berlaku pada tanggal ganjil dan plat genap berlaku pada tanggal genap. 

BACA JUGA:Bantuan PKH Tahap Ke-4 Kembali Cair di Bulan November 2023, Berikut Cara Cek Bansos Secara Online!

Meskipun aturan ini tidak berlaku hari ini, Anda perlu mengetahui beberapa hal agar terhindar dari denda. Berikut penjelasannya:

Ada beberapa kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:

- Kendaraan berstiker disabilitas

- Mobil listrik

- Kendaraan TNI-Polri

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya