Aturan Terbaru soal Penggunaan Lampu Rotator Polisi: Kapolri Putuskan Begini!
Foto: Ilustrasi by Pexels-Pixabay-pexels
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 yang berisi peraturan baru terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas polisi.
Tujuan dari peraturan ini adalah agar lampu rotator tidak menyilaukan dan tidak berdampak negatif pada masyarakat.
Keputusan ini diambil setelah Kapolri menerima kritikan langsung dari budayawan Sujiwo Tejo, yang mengkritik terkait sinar lampu rotator mobil dinas Polri yang mengganggu pengendara.
BACA JUGA:Serbu! Promo Spesial Janji Jiwa di Bulan Januari 2024: Beli Toast, Dapat 2 Minuman Gratis
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kecelakan lalu lintas adalah pancaran lampu rotator yang menyebabkan penglihatan terganggu.
"Hasil Anev Kamseltibcarlantas Polri bahwa salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah karena pencaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas," tutur Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 15 Januari 2024.
Foto: Ilustrasi by Pexels-Kindel Media-pexels
Dalam aturan tersebut, Kapolri meminta kendaraan Polri yang memiliki lampu rotator agar menutupinya dengan kaca film.
"Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%.," jelasnya.
BACA JUGA:Kepala Kuli Bangunan Ini Tertancap Paku Sampai Tembus ke Otak, Ajaibnya Masih Bisa Melihat!
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa aturan yang direvisi oleh Kapolri, yang meliputi Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tentang SOP di Pengawalan Lalu Lintas.
Revisi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas polisi dilakukan dengan tepat dan tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa lampu rotator hanya boleh digunakan pada kondisi-kondisi tertentu, seperti saat melakukan patroli, pengalihan arus lalu lintas serta pengamanan lokasi kecelakaan lantas.
Sementara itu, penggunaan lampu rotator harap dimatikan atau tidak menggunakan lampu rotatot belakang ketika sedang melakukan pengawalan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-