Inilah Keppres Hak Cuti Bersama ASN Tahun 2024

Inilah Keppres Hak Cuti Bersama ASN Tahun 2024

Inilah Keppres Hak Cuti Bersama ASN Tahun 2024--indonesiabaik.co.id

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Keppres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja di instansi pemerintah.

Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa cuti bersama ASN tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 9 Januari 2024.

Pada tanggal tersebut, akan diberlakukan hari libur bersama yang berlaku sepanjang tahun 2024.

BACA JUGA:Info Loker Bus DAMRI Terbaru Januari 2024, Minimal Tamatan SMA Bisa Daftar!

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ASN untuk memiliki waktu liburan dan beristirahat secara bersama-sama.

Sebagaimana diketahui, hak cuti tahunan merupakan hak yang dimiliki setiap ASN untuk beristirahat setelah menjalani masa kerja yang cukup lama.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Keppres ini ingin memberikan kesempatan kepada ASN untuk memanfaatkan hak cuti mereka secara maksimal.

Dengan adanya kebijakan cuti bersama ini, diharapkan ASN dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik.

BACA JUGA:10 Film Action Seru untuk Ditonton Hari Sabtu, Menegangkan dan Bikin Geregetan!

Mereka dapat memanfaatkan waktu ini untuk bersama keluarga serta melakukan berbagai aktivitas rekreasi dan refreshing.

Selain itu, kehadiran cuti bersama juga berdampak positif terhadap kinerja ASN, karena mereka akan pulih dan kembali dengan semangat yang baru untuk melanjutkan tanggung jawab mereka di instansi pemerintah.

Selain itu, Keppres ini juga bertujuan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja di instansi pemerintah.

Dengan memadukan cuti bersama dengan tanggal-tanggal libur nasional, diharapkan akan terjadi peningkatan produktivitas ASN. Mereka dapat lebih fokus dan bekerja dengan efisien sehingga mencapai target yang ditetapkan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya