Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Mencoblos ke TPS, Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaannya!

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Mencoblos ke TPS, Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaannya!

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Mencoblos ke TPS, Berikut Tata Cara Pelaksanaannya!-Edmond Dantès-pexels

- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen identifikasi utama yang harus dibawa oleh pemilih untuk memverifikasi identitas.

- Surat Pemberitahuan model C-6 (jika ada): Surat yang berguna sebagai pemberitahuan dari KPPS kepada pemilih yang bersangkutan.

Namun jika Anda belum menerima surat pemberitahuan hingga hari pelaksanaan Pemilu, maka Anda bisa langsung menghubungi KPPS setempat atau bisa datang langsung ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 dengan hanya membawa E-Ktp.

Nantinya, KPPS akan melakukan pengecekan terdahulu dan memberikan surat pemberitahuan saat itu juga. Kemudian, Anda bisa langsung mencoblos pemimpin pilihan Anda.

BACA JUGA:MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Minta ASN Semua Netral di Pemilu 2024, Melanggar? Bakal Ada Ganjarannya

Setelah Anda mengetahui syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan, untuk mengetahuinya lebih lengkap lagi berikut adalah tata cara mencoblos surat suara:

1. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS); Pemilih harus datang ke TPS sesuai dengan tempat pemungutan suara yang ditentukan berdasarkan daftar pemilih.

2. Antri di Tempat yang Ditentukan oleh petugas KPU.

3. Verifikasi Identitas; Petugas akan memverifikasi identitas pemilih menggunakan KTP.

4. Pengambilan Surat Suara; Pemilih akan diberikan surat suara oleh petugas

5. Mencoblos Surat Suara; Pemilih dapat mencoblos pada bagian nomor urut, foto, nama pasangan calon yang diinginkan di surat suara.

6. Melipat Surat Suara; Setelah memilih, surat suara dilipat dengan rapi kembali.

7. Mengembalikan Surat Suara; Surat suara yang telah dicoblos kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

8. Memberikan tanda tinta pada jari; Setelah memilih pilihan Anda, celupkan jari Anda kepada tinta yang telah disediakan oleh petugas.

9. Meninggalkan TPS: Setelah memberikan suara, pemilih meninggalkan TPS sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya