Tata Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online, Anti Ribet!
bayar pajak online-@SIGNAL-Instagram
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
BACA JUGA:Aksi Konyol Pencuri HP Bikin Geram, Pura-pura Sholat Berujung Nyolong di Masjid
Daftar kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah
- Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa Kalau Alami Mimpi Ini Pertanda Mau Dapat Rezeki
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-