Tata Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online, Anti Ribet!

Tata Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online, Anti Ribet!

bayar pajak online-@SIGNAL-Instagram

- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor

- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

BACA JUGA:Aksi Konyol Pencuri HP Bikin Geram, Pura-pura Sholat Berujung Nyolong di Masjid

Daftar kendaraan milik orang lain:

- Pilih simbol tambah

- Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan

BACA JUGA:MG Motor Indonesia Menyala di BCA Expoversary 2024, Sinergi Kuat untuk Masa Depan Mobilitas Berkelanjutan

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa Kalau Alami Mimpi Ini Pertanda Mau Dapat Rezeki

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya