Ustadz Adi Hidayat Sampaikan 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Supaya Lebih Afdal!
penerima zakat fitrah-Adi Hidayat Official-Youtube
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Zakat tentu saja sangat diwajibkan sebagaimana hukum dalam ajaran agama islam.
Zakat fitrah wajib dibayarkan saat bulan suci ramadhan dalam bentuk beras yang kalian makan sehari-hari.
Tetapi jangan kalian sembarangan memberikan zakat karena ada 8 orang yang berhak menerima zakat fitrah.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi Hari Ini, Minggu 24 Maret: Cek Rincian Antam dan UBS Sekarang!
Hal tersebut disampaikan Ustadz Adi Hidayat melalui akun Youtube Adi Hidayat Official.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, Zakat fitrah tidak sebatas menggugurkan kewajiban semata, namun bagian dari pengalaman spiritual.
Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya mengungkapkan 8 golongan/ashnaf yang berhak menerima zakat fitrah.
Sebagaimana yang terdapat dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:
BACA JUGA:Ini Satu Buah Aneh yang Bisa Mengubah Pola Diet Menjadi Lebih Super Efektif, Mau Coba?
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Tidak diperbolehkan, jika mentasorufkan diluar dari 8 golongan tersebut.
"Quran surat At-Taubah menjelaskan bahwa pemberian zakat hanya diwajibkan dan dibatasi kepada 8 golongan ini saja," katanya.
BACA JUGA:Dosa Apa yang Bisa dengan Mudah Runtuhkan Pahala Setinggi Gunung?
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-