Wajibkah Bayi Dalam Kandungan Dizakat Fitrahkan? Ustadz Abdul Somad: Misalnya..

Wajibkah Bayi Dalam Kandungan Dizakat Fitrahkan? Ustadz Abdul Somad: Misalnya..

bayi dalam kandungan tidak wajib bayar zakat fitrah-belajar Mengaji-Youtube

Ustadz Abdul Somad menerangkan waktu jawaz merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Jenis waktu jawaz di antaranya di awal atau pertengahan bulan Ramadhan. 

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Jadi, jika kalian sedang mengandung kalian tidak diwajibkan membayar zakat untuk anak yang sedang kalian kandung ya.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Diobral Murah Hari Ini: Antam dan UBS Kompak Anjlok Hingga Rp 21.000 per Gram!

Kewajiban menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan. Namun, waktu paling baik menunaikannya ada pada pagi hari sebelum pelaksanaan salat id. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’, dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Para ulama juga menyarankan menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan apa yang dulu pernah dilakukan oleh para sahabat.

“Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrah kepada pengumpulnya dua atau tiga hari sebelum idul fitri,” (HR. Malik).

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya