Pro-Kontra Aturan Baru Menteri Nadiem Makarim yang Tak Mewajibkan Pramuka Menjadi Ekskul Wajib Sekolah

Pro-Kontra Aturan Baru Menteri Nadiem Makarim yang Tak Mewajibkan Pramuka Menjadi Ekskul Wajib Sekolah

Menteri Nadiem Makarim Buat Aturan Baru Pramuka Tidak Menjadi Ekskul Wajib-@folkative-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti setiap siswa sekolah kini telah resmi dihapuskan oleh menteri Nadiem Makarim.

Penghapusan ekskul pramuka sebagai kegiatan wajib di sekolah tersebut dicatat dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2024 terkait Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Pramuka kini diposisikan sebagai aktivitas sekolah yang dapat diambil dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, keterampilan, talenta, dan atensi para pelajar.

BACA JUGA:Masih Fresh! Buruan Klaim Kode Redeem Mobile Legend Hari Ini, Selasa 2 April 2024

Berikut ini, isi dari Pasal 34 Bab V Bagian ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam sebuah pernyataan pers yang dirilis secara tertulis pada hari Senin, 1 April 2024. 

"Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler yaitu pramuka," ucap Anindito di Jakarta. 

BACA JUGA:Klaim Dulu Kode Redeem Free Fire 2 April 2024 dan Dapatkan Hadiah Menarik Khusus Hari Ini

Kebijakan baru tersebut disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 26 Maret 2024. 

Karena aturan baru tersebut secara otomatis menggantikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Mengenai penghapusan ekskul pramuka tersebut, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti memberikan tanggapannya terhadap keputusan untuk menghapus kegiatan pramuka. 

"Yth. Siapapun para pengambil kebijakan: Pengalaman hidup saya, salah satu momen pembangunan karakter terbaik dalam hidup saya adalah saat saya bergabung jadi Pramuka. Dari SD, SMP, SMA hingga Akpol, saya belajar kepramukaan," tulisnya di laman akun Instagram @krishnamurti_bd91 pada hari Senin, 1 April 2024. 

BACA JUGA:Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Selasa 2 April 2024: Hujan Ringan Hingga Petir Akan Terjadi di Wilayah Ini!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya