FAKTA! Ternyata Yayasan Suster Anak Emy Aghnia Belum Dapat Izin Alias Ilegal

FAKTA! Ternyata Yayasan Suster Anak Emy Aghnia Belum Dapat Izin Alias Ilegal

Yayasan Suster Anak Emy Aghnia Belum Dapat Izin Alias Ilegal-@lambe_turah-Instagram

Selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih lembaga yayasan untuk pekerja rumah tangga apalagi untuk menjaga anak.

"Untuk masyarakat, pakai jasa penyalur pekerja rumah tangga yang sudah terverifikasi. Dalam sistem kita di SIAPkerja sudah ada informasinya perusahaan mana saja yang sudah terverifikasi," tandasnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini kasus anak Emy Aghnia sedang ramai karena dianiaya oleh susternya sendiri.

Anak dari Selebgram Malang alami penganiayaan yang membuat kondisi bagian wajahnya alami lebam yang cukup parah.

BACA JUGA:Apa yang Terjadi dengan Motor Aprilia? Maverick Vinales Kehilangan Podium di MotoGP Portugal 2024

Anak dari selebgram tersebut alami penganiayaan didalam kamarnya yang dianiaya hingga waktu 1 jam tanpa henti.

Kini, suster yang menganiaya Cana anak Aghnia sudah masuk dalam sel dan terkena jerat hukuman 5 tahun lamanya.

Akan tetapi masa hukuman tersebut terus menerus dibahas lantaran tidak sebanding dengan apa yang diterima oleh Cana anak Emy Aghnia.

Anak Emy Aghnia dianiaya saat dirinya masih berusia sangat kecil yaitu 3,5 tahun.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya