Habib Bahar Tersangka Penganiayaan Banser, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan
Habib Bahar Tersangka Penganiayaan Banser, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan-@lambeh_turah-Instagram
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang memasuki babak baru.
Kepolisian resmi menetapkan pendakwah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dan dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur pada Minggu 1 Februari 2026.
BACA JUGA:Lamine Yamal Pecahkan Rekor Pribadi, Barcelona Singkirkan Albacete di Copa del Rey
“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin di Polres Metro Kota Tangerang 4 Januari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan.
Kasus dugaan penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada 22 September 2025.
BACA JUGA:Resep Mie Tek-Tek Abang-Abang ala Rumahan, Gurih dan Wanginya Menggoda
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana sehingga status Habib Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, Habib Bahar disangkakan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan peristiwa yang terungkap dalam proses penyidikan.
Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA:Mau Kuliah S2–S3 Gratis? Beasiswa LPDP 2026 Sudah Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya!
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-