Begini Cara Mudah Lapor SPT Pajak Agar Tidak Dikenakan Denda, Yuk Lebih Teratur

Begini Cara Mudah Lapor SPT Pajak Agar Tidak Dikenakan Denda, Yuk Lebih Teratur

Cara Mudah Lapor SPT Pajak Agar Tidak Dikenakan Denda---Istimewa

Selanjutnya, sanksi pidana telah diatur dalam Pasal 39 yang dimana menyebutkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak akurat atau tidak lengkap.

Hal ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan akan dikenakan sanksi pidana. 

"Sanksinya adalah pidana penjara minimal enam (6) bulan dan maksimal enam (6) tahun. Sedangkan denda minimal dua (2) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar maksimal empat (4) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, Kamis 28 Maret 2024. 

Oleh karena itu bagi kamu yang terlambat atau belum melaporkan SPT segeralah lunasi dendamu agar sanksinya tidak semakin berat, pembayaran bisa dilakukan melalui online dengan cara: 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Rabu 3 April 2024: Waspada Hujan Guyur di Seluruh Wilayah!

1. Pertama-tama buka situs web DJP Online djponline.pajak.go.id/registrasi namun pastikan kamu sudah mempunyai akun untuk kode pembayaran pajak secara online. 

2. Lalu masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tulislah hanya angka tanpa titik (.) atau strip (-) dan masukan kata sandi.

3. Setelahnya masukan kode keamanan yang tertera lalu klik 'Login' dan pilih menu 'Lapor' lalu klik ikon 'e-Form PDF' kemudian pastikan juga bahwa komputer sudah terinstal 'Viewer'.

4. Namun, jika belum unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1) sementara tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung Berusia 5 Tahun: Netizen Ramai Soroti Ayah Wibu Pecinta Loli!

5. Jika sudah, pilih 'Buat SPT' dan jawablah pertanyaan yang diajukan di layar. 

6. Selanjutnya, pilih opsi 'e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770' dan wajib pajak akan diminta untuk mengisi detail formulir 177, termasuk tahun pajak, status SPT, dan pilihan metode pengiriman token. 

7. Pilihlah opsi 'Kirim Permintaan' setelahnya, sistem akan secara otomatis mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik kamu. 

8. Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, kemudian pilih 'Pembukuan' jika kamu ingin membuat laporan keuangan, lalu pilih 'Pencatatan' jika tidak akan membuat laporan keuangan.

BACA JUGA:6 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 2 April 2024: Pertahankan Pandangan Positif Pada Apa yang Benar-benar Terjadi

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya