Jangan Terlambat! Ini Batas Baru Lapor SPT 2025 Hingga Akhir April, Awas Telat Kena Denda

Jangan Terlambat! Ini Batas Baru Lapor SPT 2025 Hingga Akhir April, Awas Telat Kena Denda

Batas Baru Lapor SPT 2025 dan Cara Hindari Denda---Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kebijakan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.

Melalui kebijakan ini, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Relaksasi ini menjadi solusi bagi masyarakat yang belum sempat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

BACA JUGA:Promo Terbaru Starbucks April 2026: 2 Minuman Grande Diskon 50 Persen Pakai Indodana Paylater

Bebas Denda dan Bunga, Asal Penuhi Ketentuan

Dalam aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenakan denda maupun bunga keterlambatan selama masih melaporkan SPT dalam periode relaksasi yang ditentukan.

Penghapusan sanksi dilakukan dengan mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Promo Buy 1 Get 1 Krispy Kreme Berlaku Cuma 4 Hari Aja, CEK Syaratnya!

Cakupan Relaksasi Pajak 2025

Relaksasi DJP ini mencakup beberapa kewajiban penting, di antaranya:

- Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025

- Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025

- Pelunasan kekurangan pembayaran pajak terkait perpanjangan waktu pelaporan SPT

Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring melalui sistem resmi DJP di Coretax, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya