Segini Bayaran Pajak Mobil Mewah di Indonesia Tahun 2024, Bisa Tembus Rp13 M?

Segini Bayaran Pajak Mobil Mewah di Indonesia Tahun 2024, Bisa Tembus Rp13 M?

Sebelum Membeli, Yuk Kita Simak Pajak Mobil Mewah DI Indonesia Di Tahun 2024-David von Diemar-unsplash

Kita ambil contoh untuk pemilik mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster seharga Rp 13 Miliar.

Dari harga mobil tersebut maka untuk BBNKB dikenakan sebesar Rp 1,3 miliar. 

Sedangkan untuk PKB, Rp 13 miliar x 1,5 persen yaitu Rp 195 juta. Lalu ada lagi biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yakni Rp 140 ribu.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Promo Hot Deal Chicken Katsu di Yoshinoya, Begini Cara Pesan 3 Paket Cuma Rp 79.000!

Maka besaran pajak Lamborghini Aventador bisa dihitung dengan Rp 1,3 miliar (BBN KB) + Rp 195 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140 ribu, adalah Rp 1,495 Miliar. 

Perlu diketahui, besaran pajak untuk mobil mewah dikenakan oleh tingkat pusat dan daerah. Di tingkat pusat berupa PPN, PPnBM yang dipungut saat pembelian mobil mewah. Sedangkan di tingkat daerah dikenakan PKB dan BBNKB.

Kecuali jika relaksasi pajak mobil 0 persen terealisasi, maka PKB dan BBNKB tidak dikenakan lagi.

Pajak ini dikenakan berdasarkan pada nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Promo Hot Deal Chicken Katsu di Yoshinoya, Begini Cara Pesan 3 Paket Cuma Rp 79.000!

Untuk bobot kerusakan dihitung berdasarkan tekanan, jenis bahan bakar, hingga jenis kendaraan, penggunaan dan tahun pembuatan kendaraan. 

Sementara itu tarif PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen untuk kepemilikan pertama.

Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sebesar 2 persen hingga 10 persen.

Mengingat besarnya nominal pajak mobil mewah, para pemilik mobil dihimbau agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Sebab, tidak sedikit kasus yang menimpa para pemilik mobil mewah yang diberi sanksi berupa denda, pemblokiran sampai penyitaan mobil mewah.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya