Segini Bayaran Pajak Mobil Mewah di Indonesia Tahun 2024, Bisa Tembus Rp13 M?

Segini Bayaran Pajak Mobil Mewah di Indonesia Tahun 2024, Bisa Tembus Rp13 M?

Sebelum Membeli, Yuk Kita Simak Pajak Mobil Mewah DI Indonesia Di Tahun 2024-David von Diemar-unsplash

Oleh karenanya, pajak yang dikenakan bukan hanya pajak Penjualan atas Barang Mewah  (PPnBM) melainkan PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10 persen. 

BACA JUGA:Cek 5 Link Streaming CCTV Yang Bisa Banget Dipakai untuk Memantau Arus Mudik Lebaran 2024


Sebelum Membeli, Yuk Kita Simak Pajak Mobil Mewah DI Indonesia Di Tahun 2024-???????????????? ????????????????????????-unsplash

Pada kategori supercar itu beberapa produsen mobil yang sudah kita kenal diantaranya Lamborghini, Ferrari, Porsche dan lain sebagainya.

Lalu mobil-mobil SUV hingga sedan dua pintu yang dibanderol dengan harga miliaran Rupiah juga dikenakan pajak barang mewah. 

Lantas, berapa pajak untuk mobil Ferrari dan Lamborgini? Di Indonesia, biaya pajak barang mewah tergolong mahal.

Pajak Penjualan atas Barang mewah bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen.

BACA JUGA:Simak Tata Cara Zakat Fitrah dan Waktu yang Tepat Untuk Membayar

Oleh karena itu, orang-orang yang mampu membeli mobil mewah bisa dipastikan memiliki penghasilan di atas rata-rata.

Hal ini karena semakin mahal harga mobilnya, maka semakin mahal pula pajak yang harus ditanggung. 

Berapa Pajak untuk Mobil Mewah 2024? Ini Tarif Pertahun yang Harus Dibayar

Ada dua aturan pajak mobil mewah yang harus dibayar oleh pemilik, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak barang mewah berdasarkan kepemilikan. 

Untuk BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan.

BACA JUGA:Gerhana Matahari Total 8 April 2024 Terjadi Dimana? Cek Jadwal, Durasi, dan Lokasi yang Terdampak

Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya