Mulai Hari Ini PNS Wajib Masuk Kerja, Tak Ada LagiWFH: Bolos Kena Sanksi!

Mulai Hari Ini PNS Wajib Masuk Kerja, Tak Ada LagiWFH: Bolos Kena Sanksi!

Mulai Hari Ini PNS Wajib Masuk Kerja Tak Ada WFH! Bolos Kena Sanksi-@folkative-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Perlu kalian ketaahui bahwa hari ini Selasa, 16 April 2024 seluruh PNS diwajibkan masuk tidak ada sistem WFH.

Apabila ada salah satu PNS ketahuan lakukan WFH tentu saja akan mendapatkan sanksi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

BACA JUGA:Petinggi PSSI Geram: Keputusan Wasit Nasrullo Kabirov Berat Sebelah!

"Hari ini hari kerja, jadi pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," kata Heru di Balai Kota Jakarta Selasa, 16 April 2024.

"Enggak ada. Semua masuk. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama sama masuk," tambahnya.

Heru juga menegaskan bahwa akan ada sanksi jika PNS tidak melakukan kerja mulai hari ini.

"Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas," ujarnya.

BACA JUGA:Heboh Keputusan Kontroversial Wasit Nasrullo Kabirov di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar U-23, VAR Kemana?

Heru meminta jajarannya termasuk Kepala Dinas masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengecek.

"Iya, saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, Kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi enggak ada jajaran DKI enggak ada WFH," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Pemprov DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) secara selektif.

WFH tersebut dilakukan sebagai cara mengurangi kemacetan saat arus mudik berjalan.

BACA JUGA:6 Tips Mudah Menitipkan Anak Bersama Kakek dan Nenek, Nomor 5 Sering Sekali Diabaikan!

English Version :

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya