SAH! MK Resmi Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Dipastikan Kalah Pilpres 2024

SAH! MK Resmi Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Dipastikan Kalah Pilpres 2024

SAH! MK Resmi Tolak Gugatan Anies-Muhaimin!-foto-Istimewa

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.

Secara jelas hakim MK telah menolak gugatan dari Anies-Muhaimin

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin.

Sebelumnya sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Kakorlantas Polri Ungkap Adanya Penurunan Angka Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2024, Segini Angkanya

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU.

Selain itu, berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, para pemohon PHPU yakni capres dan cawapres nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) juga terlihat dalam persidangan.

Tim Pembela capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran juga ikut menyaksikan sidang pembacaan putusan PHPU di MK.

Hingga berita ini dirilis, pembacaan putusan masih terus berlangsung. 

BACA JUGA:AFC Kirim Kabar 'Buruk' Buat Timnas Indonesia U-23, Ancaman Tak Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 Mencuat!

Namun, MK telah menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya