TOK! MK Menolak Gugatan Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud
TOK! MK Menolak Gugatan Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud-foto-Istimewa
Adapun 3 hakim itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Saldi mengatakan memiliki pendapat berbeda atas sejumlah poin, di antaranya tentang penyaluran bantuan sosial dan netralitas pejabat negara.
Saat ini, Saldi masih membaca pendapatnya yang berbeda tersebut. Sementara Enny dan Arief belum membacakan pendapatnya.
MK menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 22 April 2024: Antam dan UBS Tetap Stabil Hari Ini!
Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.
"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Putusan MK 2024: Dalil Bansos Pengaruhi Suara Tidak Terbukti
Secara jelas hakim MK telah menolak gugatan dari Anies-Muhaimin
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin.
Sebelumnya sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU.
BACA JUGA:Nathan Tjoe-A-On Langsung 'Cabut' ke Belanda Usai Laga Timnas Indonesia U-23 vs Yordania, Ada Apa?
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-