Jangan Anggap Remeh Penggunaan Segitiga Pengaman, Penting untuk Keselamatan di Jalan

Jangan Anggap Remeh Penggunaan Segitiga Pengaman, Penting untuk Keselamatan di Jalan

Jangan Anggap Remeh Penggunaan Segitiga Pengaman Untuk Keselamatan Di Jalan-freepik-freepik

Pasal 57 ayat 3C menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir dalam kondisi darurat di jalan harus memasang segitiga keselamatan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya.

Pasal 121 dari Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga ini dalam kondisi darurat.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 298.

BACA JUGA:Intip Mitos dan Fakta Seputar Perawatan Anabul, Benarkah Bisa Menderita Gangguan Mental?

Selain itu, jika kendaraan tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman mobil, pengemudi juga dapat dikenai hukuman berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 278.

Lokasi dan Jarak Minimal untuk Memasang Segitiga Keselamatan

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, penanda segitiga harus ditempatkan di permukaan jalan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan yang berhenti.

Untuk jarak minimal antara posisi mobil yang berhenti dengan segitiga ini adalah 4 meter, dan jarak dari samping mobil tidak boleh melebihi 40 cm.

Jarak ini penting untuk memastikan bahwa segitiga pengaman dapat terlihat dengan jelas oleh pengendara lain. 

BACA JUGA:Jefri Nichol Sindir Chandra Chika yang Baru Terjerat Kasus Narkoba? Tulis Kalimat 'Malu-maluin'

Dengan begitu, mereka memiliki waktu yang cukup untuk bereaksi dan menghindari kendaraan yang mengalami masalah.

Jarak ini juga memastikan bahwa ada ruang yang cukup bagi pengendara untuk menghindari kendaraan yang berhenti jika perlu.

Untuk kondisi jalan yang ramai dan lancar, jarak pemasangan segitiga ini bisa diperluas hingga sekitar 10 meter dari kendaraan.

Sementara itu, pada jalan tol, jarak ini bisa mencapai hingga 100 meter.

BACA JUGA:Viral! Wanita Ini Ngamuk ke Petugas Dishub Gegara Tak Terima Mobilnya Digembok

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya