Cek Prosedur yang Berlaku untuk Aturan E-Tilang
Prosedur Yang Berlaku Untuk E-Tilang -fabrikasimf-freepik
Tidak melawan arah, menggunakan helm, tidak melanggar lampu lalu lintas, berkendara dengan kecepatan yang wajar dan larangan lainnya, maka kalian tentu tidak akan mendapatkan pemberitahuan tilang tersebut.
Pastikan juga bahwa setiap berkendara kalian harus menggunakan helm, membawa SIM beserta STNK.
Dengan begitu, kalian tidak akan berurusan dengan E-TLE ini.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Cafe Bernuansa Alam di Jakarta Bikin Rasa Hati Tenang
Hadirnya sistem E-TLE ini sendiri tentu akan lebih menyederhanakan atau memudahkan proses birokrasi penilangan serta juga berguna untuk menghindari terjadinya pungutan liar yang terkadang ditemui di jalan.
E-TLE ini sendiri telah resmi diberlakukan pada tanggal 1 November tahun 2018 silam.
Proses E-TLE sendiri juga memudahkan untuk melakukan pembayaran.
Kalian bisa membayar denda dengan cara melalui ATM BRI, mobile banking, internet banking, mesin EDC BRI, serta melalui teller bank BRI.
Dengan begitu, proses pembayaran pun akan jauh lebih mudah dan efisien secara waktu.
Sehingga, pengendara pun tidak dapat beralasan tidak memiliki waktu untuk melakukan pembayaran yang rumit, karena kini segala prosesnya jauh lebih mudah.
Mematuhi aturan lalu lintas bukan untuk menghindari sanksi tilang, namun untuk menjaga keamanan dan keselamatan kalian selama berkendara di jalan raya.
Dengan hadirnya sistem terbaru ini, tentu segala bentuk pelanggaran lalu lintas akan lebih mudah untuk diketahui.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-