BI 'Haramkan' Merchant Tarik Biaya 0,3 Persen dari Pengguna QRIS, Setuju?

BI 'Haramkan' Merchant Tarik Biaya 0,3 Persen dari Pengguna QRIS, Setuju?

BI Melarang Merchant Tarik Biaya 0,3% dari Pengguna QRIS-@adriansyahyasin-Twitter

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengingatkan pedagang agar tidak menarik merchant discount rate (MDR) dari pembeli untuk layanan QRIS.

Menurut Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Elyana Widyasari, tarif tersebut seharusnya ditanggung oleh pedagang dan tidak boleh dikenakan kepada konsumen.

"Elyana mengatakan bahwa charge tidak boleh dikenakan kepada konsumen," ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Ramalan Harian Zodiak Aquarius Terbaru Hari Ini, 4 Mei 2024: Coba Deh Lebih Peka Lagi!

Alasannya, tarif tersebut merupakan biaya untuk pemeliharaan sistem informasi yang diperlukan oleh QRIS.

Menurut Elyana, transaksi digital menggunakan HP, gadget, dan peralatan lainnya, sehingga dibutuhkan sistem informasi yang memadai.

"Pengembangan aplikasi, cara mengkoneksikan pesan di HP kita ke penyelenggara sistem pembayaran, kemudian terhubung ke merchant, dan kemudian terhubung lagi ke perbankan. Untuk rangkaian panjang ini, memang dibutuhkan sistem IT yang membutuhkan biaya," jelasnya.

BI ingin memastikan bahwa biaya operasional untuk penggunaan QRIS ini ditanggung oleh pedagang sebagai bagian dari sistem pembayaran yang diberikan kepada konsumen.

BACA JUGA:Apa Alasan Mahalini dan Rizky Febian Memilih Menikah Cepat? Inilah Jawabannya


BI Melarang Merchant Tarik Biaya 0,3% dari Pengguna QRIS-@ginanelwan-Twitter

Hal ini juga untuk memastikan kelancaran transaksi digital tanpa menambah beban finansial kepada pembeli.

MDR Fee (Merchant Discount Rate)

Elyana dari BI menjelaskan bahwa BI telah menetapkan aturan biaya untuk sistem pembayaran QRIS agar dapat terus berjalan dengan lancar.

Dia memastikan bahwa biaya tersebut ditetapkan dalam batas yang wajar agar tetap terjangkau bagi para pedagang.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya