BI 'Haramkan' Merchant Tarik Biaya 0,3 Persen dari Pengguna QRIS, Setuju?

BI 'Haramkan' Merchant Tarik Biaya 0,3 Persen dari Pengguna QRIS, Setuju?

BI Melarang Merchant Tarik Biaya 0,3% dari Pengguna QRIS-@adriansyahyasin-Twitter

Mulai 1 Juli 2023, BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3%, yang sebelumnya tarifnya adalah 0%.

BACA JUGA:Cari Tahu Harga Emas Terbaru di Pegadaian: Intip Nilai Antam dan UBS Hari Ini, Sabtu 4 Mei 2024!

Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan transaksi pembayaran yang diberikan kepada masyarakat.

Penetapan tarif ini juga bertujuan untuk meng-cover biaya yang timbul dari penyelenggaraan layanan QRIS.

Elyana menegaskan bahwa biaya MDR tersebut ditetapkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, seperti Penyedia Jasa Pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan QRIS.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Nikmati Promo Xiboba di Bulan Mei Mulai dari Rp 10 Ribuan Aja

Penting untuk dicatat bahwa BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

Penetapan tarif ini lebih sebagai mekanisme penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait demi menjaga kualitas dan kelancaran layanan QRIS bagi masyarakat.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya