Waspada! Tidak Membawa Ban Serep Bisa Kena Pidana Penjara Loh Sob
Waspada! Tidak Membawa Ban Serep Bisa Di Dipidana Penjara Loh Sob-freepik-freepik
Aturan itu tertuang dalam Pasal 57 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari laman Dpr.go.id, pasal itu menyebutkan bahwa ban cadangan adalah perlengkapan yang wajib ada di dalam mobil.
Tingkat kepentingannya bahkan setara dengan sabuk pengaman, dongkrak, segitiga pengaman dan kotak pertolongan petama pada kecelakaan (P3K).
Bahkan aturan berkendara dalam pasal 278 menerangkan setiap orang yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi ban serep dan peralatan yang disebutkan, hal itu termasuk tindakan pidana dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.
BACA JUGA:Pengumuman! Besok Hari Terakhir Naraya Fest 2024, Ada JKT48 dan NDX AKA di Tegal Pasti Bakal Pecah
Waspada! Tidak Membawa Ban Serep Bisa Di Dipidana Penjara Loh Sob-freepik-freepik
Meski letak ban serep biasanya tersembunyi, namun jangan pernah melupakan untuk memeriksa kondisi ban secara berkala.
Lihat kondisi ban apakah ada retakan pada dinding dan juga telapak ban, atau juga kerusakan pada bagian-bagian ban seperti pentil ban.
Jika tempat ban serep mobil digantung pada bagian bawah mobil, pastikan pula kondisinya aman dan ikatan atau plat pemegang ban serep tersebut kuat dan terkunci.
Sementara itu kamu juga memperhatikan kondisi angin ban serep ini.
BACA JUGA:BI 'Haramkan' Merchant Tarik Biaya 0,3 Persen dari Pengguna QRIS, Setuju?
Padahal, angin dalam dapat saja berkurang karena keluar dari pori-pori ban meski tidak digunakan.
Oleh karena itu, saat mengisi angin ban yang digunakan, sempatkan pula untuk mengecek dan mengisi angin ban serep kamu.
Jika perlu, lebihkan tekanan angin sedikit dari standar yang digunakan pada mobil kamu.
Selanjutnya kamu juga memperhatikan usia pemakaian ban termasuk ban serep.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-