Awas Jangan Sampai Telat Bayar Listrik, Segini Besaran Dendanya

Awas Jangan Sampai Telat Bayar Listrik, Segini Besaran Dendanya

Denda telat bayar listrik-Drazen Zigic-Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pastikan untuk tidak mengabaikan tenggat waktu pembayaran tagihan listrik bagi para pelanggan yang menggunakan sistem pascabayar. 

Menyusul kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 27 tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait dengan Distribusi Energi Listrik oleh PLN (Persero), adalah suatu kewajiban bagi pelanggan dengan tarif pascabayar untuk melunasi tagihan listrik mereka sesuai dengan jangka waktu pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Pasal 13 ayat 1 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa pelanggan yang menggunakan tarif tenaga listrik reguler (pascabayar) harus mematuhi jadwal pembayaran tagihan listrik yang telah ditetapkan oleh perusahaan tersebut. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Kamis 9 Mei 2024: Cek Rincian Selengkapnya di Sini!

Melanggar ketentuan ini dapat berakibat pada dikenakannya denda keterlambatan pembayaran. 

Oleh karena itu, penting bagi pelanggan untuk memperhatikan dan mematuhi tenggat waktu pembayaran yang telah ditentukan guna menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

Dalam ayat kedua dari ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa apabila pelanggan melewati batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan sebagaimana diuraikan dalam ayat sebelumnya, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Perlu dicatat bahwa batas waktu pembayaran tagihan rekening listrik telah ditetapkan pada tanggal 20 setiap bulannya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBTL). 

BACA JUGA:Mending Beli Mobil Bekas yang Berkualitas atau Sekalian yang Baru? Ini Triknya Biar Nggak Pusing!

Oleh karena itu, para pelanggan diharapkan untuk memahami dan mematuhi tenggat waktu tersebut guna menghindari penerapan biaya keterlambatan pembayaran.

Kepatuhan terhadap jadwal pembayaran bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dalam menjaga keteraturan dan kestabilan dalam hubungan dengan penyedia layanan listrik. 

Dengan mematuhi jangka waktu pembayaran yang telah ditetapkan, pelanggan tidak hanya menghindari potensi biaya tambahan yang tidak diinginkan, tetapi juga turut berkontribusi dalam menjaga kelancaran proses pembayaran dan menjaga kualitas layanan listrik secara keseluruhan.

Untuk melengkapi, berikut rincian biaya yang harus dibayar pelanggan jika telat membayar listrik:

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya