Awas Jangan Sampai Telat Bayar Listrik, Segini Besaran Dendanya
Sabtu 11-05-2024,17:00 WIB
Denda telat bayar listrik-Drazen Zigic-Freepik
BACA JUGA:Netanyahu Pertimbangkan Risiko Serangan Ke Rafah: Inilah Cara Negosiasi ke Timur Tengah!
- Daya 450 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
- Daya 900 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
- Daya 1,300 VA, dikenai denda sebesar Rp 5.000 per bulan.
BACA JUGA:Simak Rincian Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Jumat 10 Mei 2024: Apakah Ada Perubahan?
- Daya 2.200 VA, dikenai denda sebesar Rp 10.000 per bulan.
- Daya 3.500-5.500 VA, dikenai denda sebesar Rp 50.000 per bulan.
- Daya 6.600-14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000).
- Daya di atas 14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000).
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-