Awas Jangan Sampai Telat Bayar Listrik, Segini Besaran Dendanya

Awas Jangan Sampai Telat Bayar Listrik, Segini Besaran Dendanya

Denda telat bayar listrik-Drazen Zigic-Freepik

BACA JUGA:Netanyahu Pertimbangkan Risiko Serangan Ke Rafah: Inilah Cara Negosiasi ke Timur Tengah!

  • Daya 450 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
  • Daya 900 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
  • Daya 1,300 VA, dikenai denda sebesar Rp 5.000 per bulan.

BACA JUGA:Simak Rincian Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Jumat 10 Mei 2024: Apakah Ada Perubahan?

  • Daya 2.200 VA, dikenai denda sebesar Rp 10.000 per bulan.
  • Daya 3.500-5.500 VA, dikenai denda sebesar Rp 50.000 per bulan.
  • Daya 6.600-14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000).
  • Daya di atas 14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000).

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya