Pengadilan Dunia Akan Memutuskan Tindakan Atas Serangan Israel di Rafah

Pengadilan Dunia Akan Memutuskan Tindakan Atas Serangan Israel di Rafah

Pengadilan Dunia Akan Memutuskan Pada Hari Jumat Mengenai Tindakan Atas Serangan Israel Di Rafah-jcomp -freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID -  Mahkamah Internasional pada Jumat akan memutuskan permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Rafah Israel di Gaza, katanya pada Kamis.

Pekan lalu , Afrika Selatan telah meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Gaza, dan di Rafah pada khususnya, untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

Tuntutan untuk tindakan darurat tersebut adalah bagian dari kasus yang lebih besar yang diajukan ke pengadilan Afrika Selatan yang bermarkas di Den Haag, yang menuduh Israel melakukan genosida.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Libra Kamis, 23 Mei 2024: Kemampuan Alamimu Akan Sangat Berguna Hari Ini!

Israel mengecam klaim Afrika Selatan bahwa mereka melanggar Konvensi Genosida 1948, dan mengatakan bahwa hal ini merupakan olok-olok kejahatan genosida.

Pengadilan sebelumnya telah menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus tersebut dan memerintahkannya untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina, namun tidak memerintahkan penghentian operasi militer Israel.

Afrika Selatan meminta tindakan darurat tambahan untuk melindungi Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina berlindung.

Mereka juga meminta panel yang terdiri dari 15 hakim tetap untuk memerintahkan Israel mengizinkan akses tanpa hambatan ke Gaza bagi pejabat PBB, organisasi yang memberikan bantuan kemanusiaan, jurnalis dan penyelidik.

BACA JUGA:Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour Kembali Terjadi, 2 Korban Meninggal Dunia!


Pengadilan Dunia Akan Memutuskan Pada Hari Jumat Mengenai Tindakan Atas Serangan Israel Di Rafah-freepik-freepik

Israel melancarkan serangannya ke Gaza yang meletus setelah militan pimpinan Hamas menyerbu Israel selatan pada 7 Oktober, menewaskan 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 menurut penghitungan Israel.

Lebih dari 35.000 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel di Gaza, dan setidaknya 10.000 lainnya hilang, kata Kementerian Kesehatan Gaza.

Pada hari Senin, jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional, sebuah pengadilan terpisah yang juga berbasis di Den Haag, mengatakan dia telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, kepala pertahanannya dan tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang.

ICC mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, sedangkan ICJ adalah badan tertinggi PBB untuk perselisihan antar negara.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya