Polisi Punya Bukti Kuat Tak Salah Tangkap Pegi: Sudah Dicek Kok STNKnya!

Polisi Punya Bukti Kuat Tak Salah Tangkap Pegi: Sudah Dicek Kok STNKnya!

Polisi Punya Bukti Kuat Tak Salah Tangkap Pegi: Sudah Dicek Kok STNKnya!---Dok. Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Polda Jawa Barat telah menegaskan bahwa tudingan salah tangkap pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang tersebar di media sosial adalah tidak benar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan, menyebut bahwa pelaku pembunuhan Vina pada tahun 2016 telah ditangkap oleh pihak kepolisian, yaitu Pegi Setiawan.

Meskipun beredar isu dan foto di media sosial yang menyatakan sebaliknya, pihak kepolisian telah melakukan verifikasi terhadap identitas Pegi dan mengamankan bukti-bukti lainnya seperti STNK serta dokumen identitas lainnya.

Surawan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengamatan terhadap Pegi Setiawan.

BACA JUGA:8 Tahun Jadi Buron, Begini Sosok Pegi Pelaku Utama Pembunuhan Vina

Hasil dari pengamatan itu yakni dapat dipastikan bahwa Pegi Setiawan memang adalah pelaku pembunuhan Vina.

Semua bukti dan fakta yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Pegi adalah sosok yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa Polda Jawa Barat menegaskan bahwa hanya Pegi Setiawan alias Perong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Tidak ada informasi yang benar mengenai keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

BACA JUGA:Pengamat Kepolisian Minta Polda Jabar Jawab Soal Isu Pegi Pelaku Palsu Kasus Vina Cirebon

Kepastian ini didapatkan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam.

Identitas Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina telah dipastikan melalui sejumlah bukti dan verifikasi dokumen yang dilakukan.

Hal ini juga didukung oleh keterangan dari tersangka lain yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.

Sebagai penegak hukum, Polda Jawa Barat mengutamakan kebenaran dan keadilan dalam penanganan kasus-kasus kriminal.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya