Tata Cara Membayar Fidyah Bagi Orang yang Sudah Wafat

Tata Cara Membayar Fidyah Bagi Orang yang Sudah Wafat

Tata Cara Membayar Fidyah Bagi Orang yang Sudah Wafat-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ada cara yang bisa kamu lakukan untuk membyaar fidyah bagi orang yang sudah wafat.

Fidyah adalah kewajiban atau denda yang dikenakan terhadap orang yang meninggalkan puasa Ramadhan, baik karena kondisi kesehatan yang buruk atau karena faktor lain.

Tapi, ada situasi di mana fidyah harus dibayarkan atas nama orang yang telah meninggal dunia.

BACA JUGA:5 Kamera Polaroid untuk Mengabadikan Momen Spesial, Punya Kualitas Foto yang Luar Biasa!

Fidyah adalah kewajiban atau denda bagi seorang muslim dengan memberikan sejumlah bahan makanan pokok untuk orang yang membutuhkan.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Bagi seseorang yang telah meninggal dunia namun masih memiliki hutang puasa, sebenarnya ada beberapa pendapat mengenai masalah ini. Pendapat pertama menjelaskan kerabat yang ditinggalkan tidak harus mengqadha dan tidak harus membayar fidyah. Namun sebagian berpendapat kerabat dapat melunasinya dengan mengqadha.

Dari hadis riwayat Ibnu Umar RA, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda tentang Muslim yang wafat dan masih punya utang puasa, sebaiknya dibayar dengan cara memberi makan untuk orang miskin.

BACA JUGA:Waspada! Tanda Intoleransi pada Gula Ini Bisa Kamu Rasakan Secara Tidak Sadar

Sesuai juga dengan Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim, tertulis bahwa “Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih mempunyai qadhaan puasa yang belum diqadha (diganti), maka walinya yang melaksanakannya.”

Saat membayar fidyah atas nama orang yang telah meninggal, pastikan bahwa niatnya adalah untuk memenuhi kewajiban agama dan membantu mereka yang membutuhkan.

Niat yang tulus adalah hal yang sangat penting dalam beramal kebaikan dalam Islam.

Membayar fidyah atas nama orang yang telah meninggal dunia adalah tindakan mulia dalam Islam. 

BACA JUGA:5 Bahan Alami Pengusir Nyamuk yang Bisa Ditemukan di Lingkungan Sekitar

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya