Hukum Patungan Membeli Hewan Sapi Qurban Lebih dari 7 Orang, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Bilang Begini

Hukum Patungan Membeli Hewan Sapi Qurban Lebih dari 7 Orang, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Bilang Begini

Apa Boleh Patungan Membeli Hewan Sapi Qurban Lebih Dari 7 Orang? -@NUonline-Instagram

Namun, jika 20 orang tidak sepakat untuk memberikan hak kepemilikannya kepada 7 orang dari mereka, maka sapi itu bisa dijadikan sedekah saja.

"Akhirnya tetap 20 orang, maka itu sapi ya buat daging. Buat daging potong silahkan, mau antum sedekahkan silahkan," papar Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Ustadz Syafiq Riza Basalamah pun menjelaskan bahwa hewan yang di qurban tersebut tetap boleh dimakan disedekahkan, bahkan boleh dijual oleh masing-masing orang yang berpatungan untuk membelinya.

"Misalnya sebagian disedekahkan, lalu sebagian dimasak tidak apa-apa," terang Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya