Viral Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Sebesar Rp75 Juta, Kok Bisa?

Viral Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Sebesar Rp75 Juta, Kok Bisa?

Viral Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Sebesar Rp75 Juta-@lambe_turah-Instagram

Asniati mengaku tidak ada yang memberitahunya bahwa masa pensiun dirinya sebagai guru ada di usia 58 tahun, bukan 60 tahun.

Saat Asniati bertanya pada pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Asniati dinyatakan pensiun pada usia 60 tahun, namun, saat menanyakan pada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asniati disebutkan pensiun pada usia 58 tahun.

Asniati bahkan mengaku tidak merasa mendapatkan surat panggilan atau pemberitahuan apapun terkait dengan masa pensiunnya di tahun 2022.

Selama 2 tahun ini Asniati tetap mengajar seperti biasanya karena merasa belum pensiun dan juga masih terus mendapatkan gaji.

BACA JUGA:Klarifikasi Ayu Ting-Ting Soal Pisah dengan Dhana, Ungkap Fakta Sebenarnya

Asniati mengaku tidak sanggup jika harus mengembalikan uang Rp75 juta dari dana pribadinya, karena ia tidak memiliki uang sebanyak itu.

Apalagi kini uang pensiunnya selama dua tahun belum juga ia terima.

Asniati belum bisa mengurus uang pensiunnya karena belum mendapat SKPP, sehingga berkasnya belum bisa diproses di BKN.

Berdasarkan pernyataan dari Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati, Asniati sebenarnya telah terdaftar pensiun sejak 2022.

BACA JUGA:Ramalan Harian Shio Kerbau, Ular, Anjing dan Babi Untuk 4 Juli 2024: Akan Ada Banyak Perubahan Dalam Hidup?

Namun, Asniati baru mengajukan pensiun pada Agustus 2023 dan masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.

Menurut Rini Herawati, jika tidak sarja S-1, berdasarkan Undang Undang Guru dan Dosen, Asniati masuk kedalam jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu.

Jabatan fungsional umum pensiunnya berada pada usia 58 tahun, sedangkan fungsional tertentu masa pensiunnya berada pada usia 60 tahun.

Sedangkan untuk gaji Asniati yang belum diterima hingga saat ini, karena pengurusannya di BPKAD, BPKAD membutuhkan berkas yang berasal dari BKN.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya