Viral Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Sebesar Rp75 Juta, Kok Bisa?
Viral Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Sebesar Rp75 Juta-@lambe_turah-Instagram
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Sedang viral di media sosial seorang pensiunan guru TK diminta kembalikan gaji sebesar Rp75 juta kepada Negara.
Hal mengejutkan ini dialami oleh Asniati, seorang pensiunan guru TK di Jambi.
Bagaimanakah hal ini bisa terjadi pada Asniati? Berikut ini informasinya.
BACA JUGA:7 Manfaat Jalan Santai Bagi Kesehatan: Bisa Sehatin Mental Juga Loh
Asniati adalah seorang pensiunan guru yang dulunya mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Jambi.
Asniati yang kini berusia 60 tahun diminta mengembalikan gaji yang telah ia dapatkan selama 2 tahun.
Berdasarkan keterangan dari Asniati, ia diminta mengembalikan kelebihan gaji yang telah diterimanya selama 2 tahun kebelakang.
Pengembalian gaji ini diminta oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:5 Wanita Calon Ahli Neraka
Jumlah kelebihan gaji yang telah diterimanya selama 2 tahun ini mencapai Rp75 juta, nilai yang sangat fantastis bagi seorang guru.
Asniati yang akan menginjak usia 60 tahun pun pada tahun lalu, tepatnya 2023, sudah mulai mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi dan pada saat itu berkas yang telah dimasukkan dinyatakan lengkap.
Beberapa bulan yang lalu Asniati datang kembali untuk menanyakan berkas yang ia masukkan tahun lalu kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Yang mengejutkan, Asniati langsung mendapatkan informasi bahwa ia harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, dengan alasan masa usia pensiunnya berada pada usia 58 tahun.
BACA JUGA:Konser Perdana DEPT di Jakarta: Sensasi Indie Korea, Tiket Mulai dari Rp750 Ribu!
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-