SYL Masih Tetap Membanggakan Dirinya: Saat Saya Jadi Menteri, Dapat 71 Penghargaan!

SYL Masih Tetap Membanggakan Dirinya: Saat Saya Jadi Menteri, Dapat 71 Penghargaan!

Usai Divonis 10 Tahun Penjara SYL Masih Tetap Membanggakan Dirinya-@folkative-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Meskipun dirinya sudah mendapatkan vonis yang sah yaitu mendapatkan hukuman selama 10 tahun penjara SYL tetap membanggakan dirinya usai sidanag vonis.

SYL telah mendapatkan vonis tetap dengan masa hukuman 10 tahun penjara pada hari Kamis, 11 Juli 2024.

Usai divonis, SYL masih tetap terus menerus membanggakan dirinya sendiri.

BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 14 Wilayah Indonesia, Awas Hujan Lebat Datang!

Syahrul Yasin Limpo bangga lantaran selama menjadi Menteri Pertanian sudah meraih 71 penghargaan nasional, yang di antaranya diterima oleh Presiden.

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan dua tahun, bukan persoalan yang sedikit. Tapi, saya merasa bangga, saat saya menjadi menteri, (ada) 71 penghargaan nasional, di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui Internasional Risk Research Institute (IRI)" katanya usai sidang vonis di PN Jakpus Kamis, 11 Juli 2024.

Tak hanya membanggakan diri saja, SYL juga mengucapkan terimakasih kepada Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh

Saat itu, SYL sempat menyinggung soal risiko jabatan.  

BACA JUGA:Spesial Jumat Berkah Yuk Klaim Kode Redeem Mobile Legends Jumat 12 Juli 2024

"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," ujarnya.  

"Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ucapnya melanjutkan. 

Vonis pidana penjara 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk SYL itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucapnya.

BACA JUGA:Viral Istri Meninggal Bersama Anak Dalam Kandungan Akibat Suami Selingkuh

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya