PNIB Minta Rakyat Kawal Konstitusi Kembali ke Pancasila dan UUD 45: NKRI Bukan Milik Keluarga!

PNIB Minta Rakyat Kawal Konstitusi Kembali ke Pancasila dan UUD 45: NKRI Bukan Milik Keluarga!

PNIB Minta Rakyat Kawal Konstitusi Kembali ke Pancasila dan UUD 45: NKRI Bukan Milik Keluarga!---Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Indonesia negara yang menganut  hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat, menggunakan undang-undang menjadi pedoman kesetaraan hak dan kewajiban.

Dasarnya dari Pancasila dan UUD 45 yang dibuat oleh pendiri bangsa untuk generasi penerus bangsa selanjutnya.  Hukum dan Undang-Undang dibuat melalui tingkatan untuk memastikan prinsip dasar dan pelaksanaannya agar tidak terjadi kebingungan serta kesimpangsiuran.

Tumpang tindih aturan konstitusi yang terjadi MA, MK dan DPR ditanggapi oleh ormas lintas agama budaya dan kebhinekaan Pejuang Nusantara Indonesis Bersatu melalui Ketua Umumnya, Gus Wal dalam sebuah wawancara singkat.

"Sebagai lembaga legislatif pembuat Undang-Undang, DPR seharusnya memahami tingkatan aturan hukum mana yang tertinggi dan berlaku. UU Pemilu yang dibuat oleh DPR harus melalui pengesahan Mahkamah Konstitusi yang bertugas menafsirkan aturan tersebut tidak melenceng dari prinsip dasar konstitusi, yaitu UUD 45 dan Pancasila. Hasil pengesahan dari MK apapun isinya itulah materi hukum tertinggi yang berlaku," ungkap Gus Wal.

BACA JUGA:Gagal Sidang Pengesahan RUU Pilkada, DPR Ikuti Hasil Putusan MK Soal Pilkada 2024

Pernyataan Gus Wal tersebut terkait UU Pemilu dari DPR yang kemudian dirubah oleh MA dan dievaluasi oleh MK namun kemudian direvisi lagi oleh DPR yang akhirnya menimbulkan kekacauan konstitusi.

“MK dibentuk untuk mengawal produk undang-undang dari DPR, dan ketika MA tiba-tiba merubah isi undang-undangnya maka MK berhak meluruskannya, mengembalikan lagi kepada penafsiran konstitusi. Oleh MK aturan batas usia kepala daerah yang dirubah MA dikembalikan lagi ke aturan awal dari DPR," papar Gus Wal.

"Namun yang terjadi DPR lebih menghormati perubahan dari MA daripada putusan MK. DPR mulai sarapatigenah dan cenderung aorogan. Ada apa sebenarnya dan tidak menutup kemungkinan ada agenda membela kepentingan kelompok atau keluarga tertentu, itu yang kami patut duga.” Lanjut Gus Wal.

Gus Wal dan PNIB mengingatkan kepada semua pihak untuk kembali ke Pancasila dan UUD45. Jika itu menjadi pedoman hukum maka diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih aturan.

BACA JUGA:Paus Fransiskus ke Indonesia September, Gus Wal Minta Waspadai Kelompok Intoleransi Manfaatkan Sebagai Momentum

“Pancasila sudah mengatur prisip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah mufakat dan keadilan yang menjadi paket satu kesatuan. Dalam membuat Undang-Undang para anggota DPR wajb berdasarkan 5 prinsip tersebut, jika tidak maka bisa terjadi prinsip keadilan tidak terpenuhi, atau persatuan dan kesatuan diabaikan. PNIB menghimbau kita semua untuk kembali ke Pancasila dan UUD 45," tegasnya.

"Keutuhan bangsa ini lebih utama dijaga daripada mementingkan keutuhan kepentingan kelompok. NKRI ini milik kita bersama, bukan milik satu keluarga yang kini sedang berkuasa. Kalau kita terpecah belah akan menjadi mangsa empuk kepentingan asing masuk. Itu yang lebih dikhawatirkan daripada sekedar urusan Pilkada yang ingin dimenangkankan oleh kekuasaan tertentu namun berdampak pada disintegrasi bangsa."  tutup Gus di akhir pernyataannya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya