Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan I-IV Terima Kenaikan Dana Pensiun Sebesar 12 persen, Ini Rinciannya!

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan I-IV Terima Kenaikan Dana Pensiun Sebesar 12 persen,--Istimewa
Pemerintah telah menetapkan penyesuaian dana pensiun bagi para pensiunan PNS Golongan I.
Dana pensiun yang akan diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, dengan variasi berdasarkan tingkatan golongan masing-masing pensiunan.
BACA JUGA:Cair Sebelum Lebaran! Simak Estimasi THR PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Rincian lebih lanjut mengenai penyesuaian dana pensiun untuk Golongan I adalah sebagai berikut:
• Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
• Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
• Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
• Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Penyesuaian dana pensiun ini memberikan dampak yang substansial bagi pensiunan PNS Golongan I, terutama bagi mereka yang bergantung pada dana pensiun sebagai sumber pendapatan utama.
Dengan adanya perubahan ini, mereka diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik di masa pensiun.
BACA JUGA:Simak! Ini Jadwal Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak, Pemudik Wajib Tahu
Pemerintah telah menetapkan penyesuaian dana pensiun bagi para pensiunan PNS yang tergabung dalam Golongan II, yang memiliki posisi struktural yang lebih tinggi dibandingkan Golongan I.
Penyesuaian ini menghasilkan peningkatan dana pensiun dengan rentang antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, yang akan bervariasi berdasarkan tingkatan golongan masing-masing pensiunan.
Rincian lebih lanjut mengenai penyesuaian dana pensiun untuk Golongan II adalah sebagai berikut:
• Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-