Bule di Bali Ngamuk dan Rusak Fasilitas Klinik, Pasien Ketakutan!

Bule di Bali Ngamuk dan Rusak Fasilitas Klinik, Pasien Ketakutan!

Bule di Bali Ngamuk dan Rusak Fasilitas Klinik, Pasien Ketakutan-IG @fakta.indo-IG @fakta.indo

Mitchell McMahon melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Karena pelanggaran tersebut, Imigrasi Bali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan pada Senin (14/4/2025).

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya