Asyik! Harga Emas Perhiasan Turun Hari Ini, Jangan Lupa Aturan Pajaknya

Asyik! Harga Emas Perhiasan Turun Hari Ini, Jangan Lupa Aturan Pajaknya

Penurunan Harga Perhiasan Emas Hari Ini-Ilustrasi-Istimewa

Saat ini, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

Sementara itu, untuk emas perhiasan, besaran PPN dapat bervariasi tergantung pada status pembeli, apakah sebagai konsumen akhir atau sebagai pedagang.

Selain PPN, pembeli emas batangan dalam jumlah besar juga perlu memperhatikan adanya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat final.

Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,25% jika pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BACA JUGA:Viral Siswa SD Dibanting Pelatih Lawan Saat Selebrasi Pertandingan Futsal di Surabaya

Namun, jika pembeli tidak memiliki NPWP, tarif pajak akan menjadi dua kali lipat, yaitu sebesar 0,5%.

Untuk keamanan transaksi dan kemudahan pelaporan pajak pribadi, pastikan Anda selalu menerima nota dan sertifikat resmi saat membeli emas.

Dokumen ini harus mencantumkan informasi detail seperti kadar emas, berat, harga, dan nomor transaksi.

Selain itu, disarankan untuk selalu melakukan pembelian emas di toko atau lembaga resmi yang terpercaya, seperti butik Antam, Pegadaian, atau toko emas bersertifikat, guna menghindari risiko produk palsu dan transaksi ilegal.

BACA JUGA:Link Nonton Drakor Weak Hero Class 2, Kisah Siswa Berprestasi Lawan Perundungan di Sekolah Baru

Dengan penurunan harga yang terjadi pada seluruh kadar emas perhiasan hari ini, Jumat 2 Mei 2025, ini bisa menjadi momen yang tepat bagi Anda yang telah lama mengincar perhiasan impian.

Namun, jangan lupakan aspek perpajakan yang berlaku, terutama jika Anda mempertimbangkan pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Selalu utamakan transaksi yang aman dan terpercaya dengan memperoleh nota serta sertifikat resmi dari penjual terkemuka untuk melindungi investasi Anda di masa depan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya