Prabowo Resmi Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Apa Saja Tugasnya?

Presiden Prabowo Resmi Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih,-@folkative-Instagram
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Presiden Prabowo resmi membentuk Satgas Kopdes Merah Putih sebagai garda terdepan pembangunan desa.
Satgas ini digadang-gadang akan membawa perubahan besar bagi kemajuan desa dan pertahanan negara.
Apa saja peran strategis atau tugas yang nantinya akan diemban oleh tim khusus ini?
BACA JUGA:Bosen di Rumah Saja? 5 Destinasi Wisata di Banten Ini Bisa Kamu Kunjungin di Long Weekend Loh!
Pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih itu diteken dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 2 Mei 2025.
Salah satu pertimbangan utama diterbitkannya Keppres ini adalah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa, demi pemerataan ekonomi nasional.
Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memerlukan penyelarasan kebijakan, percepatan, serta penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sehingga dibentuklah Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.
Satgas ini bertugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan dan regulasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, memastikan terbentuknya 80.000 Kopdes Merah Putih, serta mengambil keputusan cepat atas berbagai kendala di lapangan, dengan struktur yang terdiri dari Satgas Nasional, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:CBR250RR Sukses Raih Double Winner, Astra Honda Boyong 5 Podium di ARRC Buriram
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih memiliki beberapa tugas utama, yaitu:
Pertama, Satgas bertanggung jawab melakukan koordinasi perumusan kebijakan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta memastikan terbentuknya 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih.
Kedua, Satgas mengoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan teknis, pemetaan potensi desa/kelurahan, serta pendampingan dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program ini.
Ketiga, Satgas juga mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Kopdes/Kel Merah Putih yang meliputi kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), serta logistik desa/kelurahan.
Pengembangan ini disesuaikan dengan karakteristik, potensi lokal, dan lembaga ekonomi yang sudah ada agar tercipta ekonomi desa yang berkelanjutan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-