Imbas Keracunan Makanan, BGN Pertimbangkan Asuransi untuk Penerima MBG

Imbas Keracunan Makanan, BGN Pertimbangkan Asuransi untuk Penerima MBG

Imbas Keracunan Makanan, BGN Pertimbangkan Asuransi untuk Penerima MBG-@info_ciledug-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Setelah terjadinya keracunan makanan, BGN mempertimbangkan pemberian asuransi bagi penerima MBG.

Ini merupak salah satu cara tepat yang diambil untuk memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat.

Pihak BGN kini tengah mengkaji solusi terbaik untuk pemberian asuransi bagi penerima MBG.

BACA JUGA:Bansos PIP Tahun 2025 Kapan Cair? Simak Informasi dan Cek Nama Kamu di Sini

Hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 1.315 pelajar dilaporkan mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru dibentuk, yang masih minim pengalaman dalam mengelola dapur berskala besar. 

Kondisi ini menjadi salah satu faktor utama yang memicu insiden keracunan massal tersebut, menimbulkan keprihatinan dan kebutuhan untuk perbaikan sistem pengelolaan program.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi asuransi tengah merancang produk asuransi khusus untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

BACA JUGA:Kumpulan Kode Promo Gojek Senin 12 Mei 2025: Jalan Kemanapun Diskon 50 Persen

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, mengungkapkan bahwa saat ini Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah menyusun proposal awal yang memuat mekanisme penyelenggaraan produk asuransi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam proses tersebut, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang muncul sepanjang program MBG, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga pendistribusian kepada konsumen. 

Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan asuransi yang tepat untuk mengantisipasi risiko seperti keracunan makanan pada penerima manfaat dan kecelakaan kerja bagi pelaksana program.

"Telah diidentifikasi beberapa risiko yang mungkin bisa didukung asuransi, yaitu risiko keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil dan menyusui," kata Ogi di Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Minggu 11 Mei 2025.

BACA JUGA:Login Sekarang dan Ambil Rewardnya! Klaim Kode Redeem Mobile Legends Senin 12 Mei 2025

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya