Segera Cair! Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 untuk PNS 2025
Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 untuk PNS 2025-Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, SEMARAKNEWS,CO.ID - Pemerintah beri kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara, gaji ke-13 akan segera cair
Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan berikut rincian nominal yang akan diterima.
Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kinerja PNS jelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Banjir Hadiah! Berikut 11 Daftar Kode Redeem Mobile Legends Selasa 13 Mei 2025
Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), dan pensiunan pada tahun 2025.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025 dan paling lambat pada Juli 2025.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," kata Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Prabowo menyampaikan detail nominal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN, hakim, anggota TNI-Polri, hingga para pensiunan.
BACA JUGA:Imbas Keracunan Makanan, BGN Pertimbangkan Asuransi untuk Penerima MBG
"Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan," ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
BACA JUGA:Klaim Sebelum Kehabisan Kuota! Link DANA Kaget Senin 12 Mei 2025 Rp 50.000
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-