Badai PHK Melanda, Apindo: 73.992 Orang Kehilangan Pekerjaan!

Badai PHK Melanda, Apindo: 73.992 Orang Kehilangan Pekerjaan!

Badai PHK Melanda, Apindo: 73.992 Orang Kehilangan Pekerjaan Hingga Maret 2025-Ilustrasi -Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Badai PHK melanda para pekerja Indonesia, tercatat sudah banyak orang yang kehilangan pekerjaan mereka akibat kejadian tersebut.

Dunia ketenagakerjaan tengah menghadapi tantangan besar dengan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja.

Situasi ini menjadi perhatian utama pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari solusi yang tepat.

BACA JUGA:Klaim Kode Redeem Mobile Legends Jumat 16 Mei 2025: Banyak Skin Baru Gratis!

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan tren kenaikan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 257.471 peserta BPJS Ketenagakerjaan berhenti dari kepesertaannya akibat PHK.

Sementara itu, sejak awal tahun hingga Maret 2025, sudah ada 73.992 peserta yang terdampak PHK dan keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kondisi PHK kita sudah lihat bahwa data-data dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluar. Dan mereka juga menyadari, kemarin Pak Menteri (Menaker Yassierli) juga menyampaikan bahwa memang ini sesuatu yang perlu diperhatikan karena ada kenaikan," kata Shinta di Jakarta Kamis 15 Mei 2025.

BACA JUGA:SMBC Indonesia Raih Pertumbuhan Pendapatan Operasional dan Kredit Retail pada Triwulan-I 2025

Selain karena jumlahnya yang terus meningkat, kekhawatiran ini semakin diperparah oleh melemahnya aktivitas industri di dalam negeri, khususnya di sektor padat karya.

"Makanya kita perlu investasi di padat karya karena PHK sangat mengkhawatirkan buat kita," kata Shinta.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat sebanyak 40.683 orang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga Maret 2025.

Data ini diperoleh berdasarkan jumlah pekerja yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada rentang waktu 1 Januari hingga 10 Maret 2025.

BACA JUGA:SMBC Indonesia Raih Pertumbuhan Pendapatan Operasional dan Kredit Retail pada Triwulan-I 2025

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya