Jangan Lewatkan! Korban PHK Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Jangan Lewatkan! Korban PHK Bisa Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya-Ilustrasi -Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Jangan lewatkan kesempatan emas bagi Anda yang menjadi korban PHK untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Pemerintah memberikan kesempatan sebesar 60 persen gaji selama enam bulan untuk meringankan beban Anda.
Simak ketentuan lengkap penerimaan 60 persen gaji bagi korban PHK agar manfaat ini bisa Anda peroleh dengan mudah.
BACA JUGA:Sambut Weekend, Yuk Ambil Promo Alfamart Jumat 16 Mei 2025: Susu dan Air Mineral Diskon
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk melindungi pekerja yang terdampak PHK.
Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan setelah kehilangan pekerjaan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dalam PP tersebut, pekerja yang mengalami PHK dan terdaftar sebagai peserta aktif Program JKP berhak menerima manfaat berupa uang tunai bulanan sebesar 60% dari upah terakhir, dengan jangka waktu maksimal enam bulan.
BACA JUGA:Kompak Turun! Cek Daftar Harga Emas UBS, Antam, Galeri 24 di Pegadaian Jumat 16 Mei 2025
Namun, untuk dapat mengajukan manfaat tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (3), pekerja harus telah memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan kalender terakhir sebelum terjadinya PHK, yang dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat untuk mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
BACA JUGA:Bukan Link Penipu, Klaim Sekarang Juga Link DANA Kaget Jumat 16 Mei 2025 Rp 120.000
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-